TUNJANGAN PROFESI GURU 2024 RESMI BISA DIDAPATKAN TANPA PPG, INI SYARATNYA UNTUK GURU ASN

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi pemerintah resmikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Bisa Didapatkan Tanpa PPG (menpan.go.id)
Ilustrasi pemerintah resmikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Bisa Didapatkan Tanpa PPG (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Perlu diketahui Tunjangan Profesi Guru (TPG), atau yang sering kita kenal sebagai tunjangan sertifikasi, adalah tunjangan khusus yang ditujukan untuk para ASN guru.

Tunjangan ini sangat istimewa karena berdampak positif pada kesejahteraan mereka.

Tidak heran jika para ASN guru berusaha keras untuk mendapatkannya.

Baca Juga: Hampir 70 Persen Pekerja Telah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, DPR RI Acungi Jempol Pemkot Batam Layak Diikuti!

Selama ini, cara untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah dengan mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajab atau Dalam Jabatan (Daljab).

Namun, ada kabar baik!

Berdasarkan Permendikbud terbaru, yaitu Permendikbud No 19 Tahun 2024, ada cara baru yang memungkinkan ASN guru mendapatkan tunjangan tanpa harus mengikuti PPG lagi.

Baca Juga: Resmi Ditandatangani oleh Sri Mulyani, PNS di Indonesia Siap-siap Terima Uang Makan Segede Ini Bulan Juli 2024

Sebelum kita bahas cara baru tersebut, mari kita lihat syarat lengkap untuk mengikuti PPG Daljab 2024:

- Warga Negara Indonesia: Harus memiliki kewarganegaraan Indonesia.

- Sehat Jasmani dan Rohani: Kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima sangat diperlukan.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Tunjangan PNS Ini Resmi Pemerintah Cairkan di Bulan Juli 2024

- Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana atau Sarjana Terapan: Minimal memiliki gelar sarjana atau sarjana terapan.

- Mengajar di Satuan Pendidikan atau Melaksanakan Penugasan Sesuai Peraturan: Aktif mengajar atau menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan.

- Belum Mencapai Batas Usia Pensiun Guru: Belum mencapai usia pensiun sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X