KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan profesi triwulan II dijadwalkan Nadiem Makarim akan dicairkan pada bulan Juli mendatang.
Yap, ketentuan jadwal pencairan tunjangan profesi guru ini secara resmi ditetapkan Nadiem Makarim melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Yang mana jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru dalam Permendikbud tersebut ialah sebagai berikut:
1. Triwulan I: dicairkan bulan April.
2. Triwulan II: dicairkan bulan Juli.
3. Triwulan III: dicairkan bulan Oktober.
4. Triwulan IV: dicairkan bulan November.
Bulan Juli tinggal 2 hari lagi, ini artinya pencairan tunjangan profesi guru triwulan II akan segera terealisasikan.
Guru yang akan menerima tunjangan profesi ini ialah guru baik PNS atau PPPK sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Berikut Pendaftaran Mudah di SSCASN 2024 untuk Seleksi CPNS dan PPPK, Simak Jangan Terlewat
Sebagaimana ketentuan yang berlaku, sayangnya tidak semua guru PNS ataupun PPPK akan menerima tunjangan profesi triwulan II.
Dalam ketetapan yang sudah disahkan Nadiem Makarim terdapat beberapa golongan/kategori guru PNS dan PPPK yang tidak menerima tunjangan profesi triwulan II, yaitu meliputi:
- Guru PNS dan PPPK yang telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau dengan kata lain tidak lagi menjadi guru;