- Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.
Kini, berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, terdapat cara baru yang memungkinkan ASN guru mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus mengikuti PPG.
Pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024 menyatakan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.
“Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” demikian bunyi ayat 1 pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024.
Namun, ASN guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga internasional tersebut wajib melaporkannya melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.
Dengan adanya aturan baru ini, para ASN guru memiliki alternatif lain untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus melewati proses PPG yang panjang.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan guru lainnya!***