TUNJANGAN PROFESI GURU 2024 RESMI BISA DIDAPATKAN TANPA PPG, INI SYARATNYA UNTUK GURU ASN

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 16:14 WIB
Ilustrasi pemerintah resmikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Bisa Didapatkan Tanpa PPG (menpan.go.id)
Ilustrasi pemerintah resmikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kini Bisa Didapatkan Tanpa PPG (menpan.go.id)

Baca Juga: Resmi dari BKN, Tunjangan PNS Golongan I II III dan IV yang Memangku Jabatan Fungsional Dihentikan apabila...

- Bebas dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya: Tidak terlibat dalam penggunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

Kini, berdasarkan Permendikbud No 19 Tahun 2024, terdapat cara baru yang memungkinkan ASN guru mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus mengikuti PPG.

Pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024 menyatakan bahwa guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG.

Baca Juga: Hanya Bagi Golongan PNS yang Ditunjuk Sri Mulyani Saja yang Serentak Menerima Tunjangan Tambahan di Juli 2024

“Calon guru atau guru yang memiliki sertifikat pendidik dari lembaga sertifikasi internasional dianggap telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak perlu mengikuti PPG,” demikian bunyi ayat 1 pasal 21 Permendikbud No 19 Tahun 2024.

Namun, ASN guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dari lembaga internasional tersebut wajib melaporkannya melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan.

Dengan adanya aturan baru ini, para ASN guru memiliki alternatif lain untuk mendapatkan tunjangan profesi guru tanpa harus melewati proses PPG yang panjang.

Baca Juga: Alhamdulillah, PNS Bisa Terima Tunjangan Ini Sebesar Rp2,4 Juta di Bulan Juli 2024, Simak Selengkapnya…

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Jangan lupa untuk membagikan artikel ini kepada rekan-rekan guru lainnya!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X