SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI CAIR SETIAP BULAN, BERIKUT DAFTAR TUNJANGAN PNS BERDASARKAN PMK NO 49 TAHUN 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juni 2024 | 05:58 WIB
Inilah daftar tunjangan tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS semua golongan setiap bulannya (djpb.kemenkeu.go.id)
Inilah daftar tunjangan tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS semua golongan setiap bulannya (djpb.kemenkeu.go.id)

- Uang lembur PNS golongan IV Rp 36.000 per jam

Baca Juga: KEMBALI CAIR JULI 2024, TAMBAHAN PENGHASILAN GURU ASN NON SERTIFIKASI SEBESAR INI AKAN DITRANSFER KE REKENING TANPA ADA KETERLAMBATAN APABILA...

Uang makan lembur

- Uang makan lembur PNS golongan I dan II Rp 35.000 per hari

- Uang makan lembur PNS golongan III Rp 37.000 per hari

- Uang makan lembur PNS golongan IV Rp 41.000 per hari

Baca Juga: MOHON MAAF! TPG DAN TKG GURU PNS KATEGORI INI TIDAK LAGI DIBAYARKAN BULAN JULI 2024, KELUARGA HARUS BERBESAR HATI

Demikianlah informasi tunjangan PNS dari Sri Mulyani yang diberikan setiap bulannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X