- Golongan I dan II Rp 35.000
- Golongan III Rp 37.000
Baca Juga: TENAGA HONORER GURU DAPAT TUNJANGAN PROFESI MAUPUN TUNJANGAN KHUSUS APABILA MEMENUHI PERSYARATAN INI
- Golongan IV Rp 41.000
Dalam ketentuannya, tunjangan makan PNS ini akan diberikan setiap hari dengan disalurkan setiap bulan dengan memperhatikan kehadiran PNS tersebut.
c. Tunjangan lembur dan makan lembur
Sri Mulyani menetapkan tunjangan lembur dan makan lembur PNS guna untuk meningkatkan semangat kerja mereka pada hari di luar jam operasional kantor.
PNS yang berhak mendapatkan tunjangan lembur dan makan lembur merupakan PNS yang ditugaskan di luar jam operasional kantor oleh pejabat berwenang melalui surat perintah.
Besaran tunjangan berupa uang lembur dan makan lembur yaitu;
Uang lembur
- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000 per jam
Baca Juga: Dugaan Honorer Palsu yang Disampaikan DPR RI Mencuat, Cek Fakta di Lapangan
- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000 per jam
- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000 per jam