SUDAH DITETAPKAN SRI MULYANI CAIR SETIAP BULAN, BERIKUT DAFTAR TUNJANGAN PNS BERDASARKAN PMK NO 49 TAHUN 2023

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 25 Juni 2024 | 05:58 WIB
Inilah daftar tunjangan tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS semua golongan setiap bulannya (djpb.kemenkeu.go.id)
Inilah daftar tunjangan tambahan yang diberikan Sri Mulyani kepada PNS semua golongan setiap bulannya (djpb.kemenkeu.go.id)

- Golongan I dan II Rp 35.000

- Golongan III Rp 37.000

Baca Juga: TENAGA HONORER GURU DAPAT TUNJANGAN PROFESI MAUPUN TUNJANGAN KHUSUS APABILA MEMENUHI PERSYARATAN INI

- Golongan IV Rp 41.000

Dalam ketentuannya, tunjangan makan PNS ini akan diberikan setiap hari dengan disalurkan setiap bulan dengan memperhatikan kehadiran PNS tersebut.

c. Tunjangan lembur dan makan lembur

Sri Mulyani menetapkan tunjangan lembur dan makan lembur PNS guna untuk meningkatkan semangat kerja mereka pada hari di luar jam operasional kantor.

Baca Juga: 5 Macam 'UANG' Ini Siap Ditransfer ke Rekening PNS Oleh Menkeu Sri Mulyani di Tahun 2024, APA SAJA! Simak Ulasannya

PNS yang berhak mendapatkan tunjangan lembur dan makan lembur merupakan PNS yang ditugaskan di luar jam operasional kantor oleh pejabat berwenang melalui surat perintah.

Besaran tunjangan berupa uang lembur dan makan lembur yaitu;

Uang lembur

- Uang lembur PNS golongan I Rp 18.000 per jam

Baca Juga: Dugaan Honorer Palsu yang Disampaikan DPR RI Mencuat, Cek Fakta di Lapangan

- Uang lembur PNS golongan II Rp 24.000 per jam

- Uang lembur PNS golongan III Rp 30.000 per jam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PMK 49/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X