32. Sulawesi Tengah Rp18.000 perhari atau Rp540.000 perbulan.
33. Sulawesi Tenggara Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.
34. Papua Tengah Rp25.000 perhari atau Rp750.000 perbulan.
35. Papua Selatan Rp25.000 perhari atau Rp750.000 perbulan.
36. Papua Pegunungan Rp25.000 perhari atau Rp750.000 perbulan.
37. Jawa Timur Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.
38. Bali Rp19.000 perhari atau Rp570.000 perbulan.
Demikian ketentuan pembayaran tunjangan tambah daya tahan tubuh PNS yang termasuk ditetapkan oleh Sri Mulyani cair pada bulan Juli 2024.***