Untuk PNS yang menerima uang makan sebesar Rp900 ribu ialah PNS golongan IV.
Hadirnya uang makan ini, diharapkan bisa membantu menjaga gizi para PNS.
Terima kasih telah mengikuti artikel ini hingga selesai.***
Untuk PNS yang menerima uang makan sebesar Rp900 ribu ialah PNS golongan IV.
Hadirnya uang makan ini, diharapkan bisa membantu menjaga gizi para PNS.
Terima kasih telah mengikuti artikel ini hingga selesai.***
Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023