KLIK PENDIDIKAN - Tidak lama lagi masuk bulan Juli, PNS mendapatkan kabar gembira.
Pemerintah cairkan uang tambahan bagi para PNS golongan I II III dan IV.
Uang tambahan yang diterima PNS bisa dirasakan pada bulan Juli 2024.
Baca Juga: Aturan Seragam Sekolah Gratis Resmi Disahkan Nadiem Makarim, Ini Sasarannya
Untuk besaran uang tambahan PNS mencapai Rp900 ribu.
PNS menerima uang tambahan ini dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sri Mulyani menandatangani PMK Nomor 49 Tahun 2023, yang mengatur uang tambahan para PNS.
Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Anak PNS Pada Bulan Juli 2024 Dihentikan Pemerintah dengan Ketentuan ...
Perlu dicatat uang tambahan ini berupa uang makan para PNS.
Adapun nominal uang makan PNS di bulan Juli:
-Golongan I menerima Rp35.000 per hari, namun jika dihitung sebulan atau setara 22 hari kerja PNS menerima sebesar Rp770.000.
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Nadiem Makarim, Calon Guru dengan IPK Segini Fix Gagal Menjadi Peserta PPG
-Golongan II menerima Rp35.000 per hari, namun jika dihitung sebulan atau setara 22 hari kerja PNS menerima sebesar Rp770.000.
-Golongan III menerima Rp37.000 per hari, namun jika dihitung sebulan atau setara 22 hari kerja PNS menerima sebesar Rp814.000.
-Golongan IV menerima Rp41.000 per hari, namun jika dihitung sebulan atau setara 22 hari kerja PNS menerima sebesar Rp902.000.