PPPK DIBERHENTIKAN JIKA TAK MEMENUHI SYARAT INI! Simak Ulasannya...

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 21:52 WIB
PPPK bisa diberhentikan kapanpun jika tak memenuhi syarat ini, simak ulasannya.  (Ilustrasi/ korpri.go.id)
PPPK bisa diberhentikan kapanpun jika tak memenuhi syarat ini, simak ulasannya. (Ilustrasi/ korpri.go.id)

- Terlibat hukuman penjara paling singkat dua tahun.

Baca Juga: Junimart Girsang: Tenaga Honorer Bekerja 5 Tahun Tanpa Putus Diangkat Jadi PPPK? Begini Aturan Undang-Undang No 20 Tahun 2023

- Melanggar disiplin PPPK tingkat berat.

- Tidak tercapai target kinerja yang telah disepakati.

3. Pemutusan PPPK tidak hormat:

- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Baca Juga: Torehkan Prestasi Elite, BRI Jadi Institusi Keuangan No 1 di Indonesia dan Peringkat 4 di Asia Tenggara dalam Daftar Fortune Southeast Asia 500

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum seperti tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana kejahatan jabatan, tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan atau pidana umum

- Menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.

Untuk itu, patuhi semua aturan yang tertulis dalam undang-undang agar berjalan kondusif.

Demikianlah informasi tentang alasan PPPK diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, menpan go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X