Meskipun Memiliki Kinerja yang Sangat Baik, PPPK Terpaksa Harus Diberhentikan oleh Negara karena 4 Alasan Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:34 WIB
Ilustrasi PPPK diberhentikan oleh negara karena 4 alasan. (menpan.go.id diedit photopea)
Ilustrasi PPPK diberhentikan oleh negara karena 4 alasan. (menpan.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf, PPPK di Indonesia harus diberhentikan oleh negara karena 4 alasan tertentu.

4 alasan diberhentikannya PPPK di Indonesia termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

Meskipun memiliki kinerja yang sangat baik, PPPK yang mengalami 4 alasan ini akan tetap diberhentikan oleh negara.

Baca Juga: SIAP DICAIRKAN BULAN DEPAN! Segini Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Golongan IX di Provinsi Jawa Tengah

Pemberhentian bagi PPPK yang mengalami 4 alasan ini menjadi amanat dari UU ASN No 20 Tahun 2023.

Melansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Jumat, 21 Juni 2024, berikut adalah empat alasan PPPK diberhentikan oleh negara meski memiliki kinerja yang sangat baik:

Meninggal dunia

Baca Juga: Selamat! Ada Uang Sebesar 1x Gaji Pokok PNS per Bulan untuk Guru Non ASN dari Nadiem Makarim, Ini Kriterianya

Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika telah meninggal dunia.

Berakhir masa perjanjian kerja

Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika telah berakhir masa perjanjian kerja.

Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Terputus! UU ASN NO 20 TAHUN 2023 SEBUT KARENA HAL INI

Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah

Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X