Tidak cakap jasmani/rohani
Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Ketika salah satu dari empat alasan di atas terjadi pada seorang PPPK, maka Sesuai dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan akan diberhentikan.
Demikianlah informasi terkait pemberhentian bagi PPPK yang mengalami 4 alasan tertentu meskipun memiliki kinerja yang sangat baik Sesuai dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023. ***