Meskipun Memiliki Kinerja yang Sangat Baik, PPPK Terpaksa Harus Diberhentikan oleh Negara karena 4 Alasan Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 20:34 WIB
Ilustrasi PPPK diberhentikan oleh negara karena 4 alasan. (menpan.go.id diedit photopea)
Ilustrasi PPPK diberhentikan oleh negara karena 4 alasan. (menpan.go.id diedit photopea)

Tidak cakap jasmani/rohani

Baca Juga: Maaf, Mendikbud Nadiem Makarim Menutup Pendaftaran Siswa Baru Kelas 1 SD yang Tidak Memenuhi Standar Berikut Ini

Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.

Ketika salah satu dari empat alasan di atas terjadi pada seorang PPPK, maka Sesuai dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023 yang bersangkutan akan diberhentikan.

Demikianlah informasi terkait pemberhentian bagi PPPK yang mengalami 4 alasan tertentu meskipun memiliki kinerja yang sangat baik Sesuai dengan amanat UU ASN No 20 Tahun 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X