Masih Ragu Jadi PPPK? Catat 7 Keuntungan yang Bakal Didapat Sesuai Janji Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:50 WIB
Presiden Jokowi menjanjikan 7 keuntungan untuk para PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. (presidenri.go.id diedit photopea)
Presiden Jokowi menjanjikan 7 keuntungan untuk para PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. (presidenri.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Apakah Anda masih ragu untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Presiden Jokowi telah mengesahkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang sangat menguntungkan bagi PPPK di Indonesia.

Terdapat sejumlah keuntungan yang akan diterima oleh PPPK di Indonesia berkat disahkannya UU ASN No 20 Tahun 2023 ini.

Artikel ini akan mengulas sejumlah keuntungan yang akan didapatkan oleh PPPK berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan oleh Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Sudah Dibuka, Aturan Baru dan Jadwal PPDB DKI Jakarta 2024 Mulai Pendaftaran SD SMP SMA dan SMK Negeri

Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, terdapat 7 keuntungan yang akan didapatkan oleh para PPPK.

Berikut ini 7 keuntungan yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia:

Pengembangan diri

Keuntungan pertama yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah pengembangan diri.

Baca Juga: Tok! Pada PPDB Tahun 2024 Nadiem Makarim Putuskan untuk Tidak Menerima Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Kategori Ini

Jaminan sosial

Keuntungan kedua yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah jaminan sosial.

Bantuan hukum

Keuntungan selanjutnya yang dijanjikan oleh negara melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 bagi para PPPK seIndonesia adalah bantuan hukum.

Baca Juga: Nadiem Makarim Instruksikan Sekolah seIndonesia Tidak Menerima Siswa Baru Kelas 10 SMA dengan Kriteria Berikut

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X