Tok! Pada PPDB Tahun 2024 Nadiem Makarim Putuskan untuk Tidak Menerima Calon Siswa Baru Kelas 7 SMP Kategori Ini

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:41 WIB
Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak menerima calon siswa baru kelas 7 SMP kategori tertentu pada PPDB 2024. (lldikti13.kemdikbud.go.id)
Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak menerima calon siswa baru kelas 7 SMP kategori tertentu pada PPDB 2024. (lldikti13.kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada PPDB tahun 2024, Nadiem Makarim telah memutuskan untuk tidak menerima calon siswa baru kelas 7 SMP kategori berikut ini.

Keputusan Nadiem Makarim untuk tidak menerima calon siswa baru kelas 7 SMP kategori tertentu tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

Diketahui bahwa Nadiem Makarim memutuskan persyaratan calon siswa baru kelas 7 SMP dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang penting untuk diperhatikan.

Baca Juga: SAH! Jokowi Terpaksa Harus Memberhentikan Kerja PNS untuk Sementara Waktu jika Masuk di Kondisi Berikut

Kategori calon siswa baru kelas 7 SMP yang tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Nadiem Makarim tidak akan diterima di sekolah manapun.

Berikut ini kategori calon siswa baru kelas 7 SMP yang tidak akan diterima pada PPDB tahun 2024 sesuai keputusan Nadiem Makarim:

Telah melewati usia 15 tahun

Baca Juga: JUNIMART GIRSANG BEBERKAN SYARAT MASA KERJA HONORER YANG INGIN MENJADI PPPK, LEBIH DARI?

Calon siswa baru kelas 7 SMP yang telah melewati usia 15 tahun tidak dapat diterima.

Hal ini sesuai dengan keputusan Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 tahun 2021.

Bahwa Nadiem Makarim memutuskan persyaratan calon siswa baru kelas 7 SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Apa Kabar PP Turunan UU ASN Mengenai Penataan Honorer? Kemenpan RB dan Mardani Ali Berikan Bocoran

Akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari pihak berwenang yang dilegalisir oleh Kepala Desa dapat menjadi dokumen penting yang dapat menunjukkan bahwa calon siswa baru kelas 7 SMP telah memenuhi persyaratan.

Jika dalam akta kelahiran calon siswa baru kelas 7 SMP ternyata telah melewati usia 15 tahun, dipastikan tidak akan diterima.

Belum menyelesaikan kelas 6 SD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X