Masih Ragu Jadi PPPK? Catat 7 Keuntungan yang Bakal Didapat Sesuai Janji Jokowi dalam UU ASN No 20 Tahun 2023

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:50 WIB
Presiden Jokowi menjanjikan 7 keuntungan untuk para PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. (presidenri.go.id diedit photopea)
Presiden Jokowi menjanjikan 7 keuntungan untuk para PPPK melalui UU ASN No 20 Tahun 2023. (presidenri.go.id diedit photopea)

Tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu tidak pernah dihukum penjara 2 tahun atau lebih.

Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, PPPK, TNI Polri atau pegawai swasta.

Baca Juga: SAH! Jokowi Terpaksa Harus Memberhentikan Kerja PNS untuk Sementara Waktu jika Masuk di Kondisi Berikut

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Memiliki pendidikan dan sertifikat keahlian yang sesuai

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu memiliki pendidikan dan sertifikat keahlian yang sesuai.

Baca Juga: JUNIMART GIRSANG BEBERKAN SYARAT MASA KERJA HONORER YANG INGIN MENJADI PPPK, LEBIH DARI?

Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu sehat jasmani dan rohani.

Memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan

Persyaratan umum berikutnya yang wajib disiapkan oleh calon pelamar PPPK yaitu memenuhi syarat lain sesuai kebutuhan jabatan.

Baca Juga: AYAH BUNDA CATAT YA, USIA CALON SISWA BARU DI BAWAH 6 TAHUN FIX BISA MASUK SD SESUAI KEPUTUSAN NADIEM MAKARIM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X