PPPK DIBERHENTIKAN JIKA TAK MEMENUHI SYARAT INI! Simak Ulasannya...

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 21:52 WIB
PPPK bisa diberhentikan kapanpun jika tak memenuhi syarat ini, simak ulasannya.  (Ilustrasi/ korpri.go.id)
PPPK bisa diberhentikan kapanpun jika tak memenuhi syarat ini, simak ulasannya. (Ilustrasi/ korpri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperjuangkan masa kerja agar tidak ada kontrak lagi.

Penghapusan masa kerja diusulkan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK, sudah mendapatkan surat balasan KemenPAN RB, menunggu keputusan.

“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiunan. Semoga teralisasikan ya Bapak, Ibu,” katanya pada akun Instagram @nunuksuryani.

PPPK masa kerja tidak seperti PNS, meskipun sama-sama ASN tetapi PNS punya usia batas pensiun.

Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!

Merujuk pada menpan.go.id dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai berikut:

1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:

- Jangka waktu kontrak perjanjian kerja berakhir.

- Seperti diketahui untuk masa kontrak PPPK minimalnya adalah satu tahun, dan maksimalnya adalah lima tahun.

- Ketika nanti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, boleh mengajukan SK perpanjangan untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya.

- Meninggal dunia.

Baca Juga: Cair Juli 2024! Taspen akan Bayarkan Gaji Pensiunan PNS Golongan IId dengan Nominal Tertinggi Sebesar Rp…

- Atas permintaan sendiri.

- ⁠Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

- Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2. Pemutusan PPPK dengan hormat atas tidak permintaan sendiri:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, menpan go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X