KLIK PENDIDIKAN - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diperjuangkan masa kerja agar tidak ada kontrak lagi.
Penghapusan masa kerja diusulkan Nunuk Suryani selaku Dirjen GTK, sudah mendapatkan surat balasan KemenPAN RB, menunggu keputusan.
“Untuk efisiensi proses rekrutmen PPPK, Kemendikbudristek mengusulkan masa perjanjian kontrak guru PPPK sampai batas usia pensiunan. Semoga teralisasikan ya Bapak, Ibu,” katanya pada akun Instagram @nunuksuryani.
PPPK masa kerja tidak seperti PNS, meskipun sama-sama ASN tetapi PNS punya usia batas pensiun.
Baca Juga: CAIR JULI 2024! Tamsil Masuk Rekening Guru ASN Triwulan II, Simak Ini!
Merujuk pada menpan.go.id dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sebagai berikut:
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena:
- Jangka waktu kontrak perjanjian kerja berakhir.
- Seperti diketahui untuk masa kontrak PPPK minimalnya adalah satu tahun, dan maksimalnya adalah lima tahun.
- Ketika nanti jangka waktu perjanjian kerja berakhir, boleh mengajukan SK perpanjangan untuk perjanjian kerja di tahun berikutnya.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
- Tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
2. Pemutusan PPPK dengan hormat atas tidak permintaan sendiri: