KLIK PENDIDIKAN - Semua abdi negara memiliki batas usia pensiun, termasuk didalamnya adalah Guru PNS.
Perlu diketahui, batas usia pensiun Guru PNS ditentukan berdasarkan jabatan yang diemban.
Guru PNS itu sendiri termasuk dalam jabatan nonmanajerial dan tergolong dalam pejabat fungsional.
Informasi mengenai batas usia pensiun bagi Guru PNS seIdnonesia tertuang dalam sebuah undang-undang.
Batas usia pensiun Guru PNS diatur Pemerintah melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005, batas usia pensiun Guru PNS bukanlah umur 58 tahun.
Baca Juga: Pahami Masa Kontrak Kerja PPPK, 526 SK Pengangkatan Dibagikan Bupati Indramayu Nina Agustina
Lantas, di usia berapakah Guru PNS dipensiunkan negara?
Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini sampai selesai ya, informasi batas usia pensiun guru PNS akan dijelaskan di sini.
Batas usia pensiuan Guru PNS dijelaskan dalam pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2024 adalah umur 60 tahun;
"Pemberhentian guru karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 tahun", bunyi pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2005.
Itulah ketentuan batas usia pensiun Guru PNS yang berlaku hingga saat ini.