KLIK PENDIDIKAN – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikabarkan akan menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan Juli 2024.
Untuk besaran gaji PNS tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 sebagaiamana yang telah diterbitkan Presiden Jokowi.
Besar kecilnya gaji PNS disesuaikan dengan masa kerja, golongan hingga jabatan yang diemban.
Di samping itu, PNS juga ditetapkan sejumlah hak yang istimewa.
Baca Juga: Ditransfer Taspen, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Pensiunan PNS Pada Bulan Juli 2024
Di mana menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara menetapkan hak PNS di antaranya:
a. Penghasilan;
b. Penghargaan yang bersifat motivasi;
c. Tunjangan dan fasilitas;
d. Jaminan sosial;
e. Lingkungan kerja;
f. Pengembangan diri; dan
g. Bantuan hukum.
Baca Juga: 1 Juli 2024 Jatuh Hari Senin, PPPK Golongan I Hingga XVII Akan Terima Gaji Segini, Alhamdulillah