Dana Pendidikan Terbesar Disorot! Ada Masalah Pengelolaan di Daerah, Kabupaten Kota Tak Bisa Gunakan Anggaran

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:27 WIB
Anggaran pendidikan disorot oleh DPR RI, pemerintah daerah kena semprot (Unsplash/Mufid Majnun)
Anggaran pendidikan disorot oleh DPR RI, pemerintah daerah kena semprot (Unsplash/Mufid Majnun)

KLIK PENDIDIKAN - Dana pendidikan kembali menjadi soratan oleh anggota DPR RI.

Hal ini terjadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI.

Sorotan utama adalah dana Transfer ke Daerah (TKD) menjadi untuk pembiayaan pendidikan.

Baca Juga: Terungkap! Sebanyak 770 Ribu Honorer Gagal Jadi PPPK 2024, Walaupun Sudah Masuk Database BKN, Inilah Alasannya

Kadafi, anggota Komisi X DPR RI, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap dana TKD karena merupakan alokasi terbesar dalam anggaran pendidikan.

"Kita harus memantau Dana TKD ini dengan sebaik-baiknya, karena ini dana terbesar dari pengalokasian postur anggaran pendidikan," kata Kadafi.

Sebelumnya, Dewi Coryati, anggota Komisi X DPR RI, juga mengungkapkan adanya masalah dalam pengelolaan anggaran TKD.

Menurut Dewi, kepala daerah seringkali tidak menggunakan anggaran Pendidikan untuk fungsi pendidikan.

Baca Juga: BKN Rilis Batas Usia Pensiun untuk Guru, Dosen, dan Guru Besar, Inilah Detail Aturan yang Harus Para Pendidik Ketahui

"Ada masalah dengan otonomi daerah. Kalau sudah musim pemilu, kepala daerahnya siapa, fungsi pendidikannya rada rada kacau balau," ujar Dewi.

Dana TKD yang digunakan pemerintah untuk anggaran Pendidikan lebih dari 50 persen.

Tepatnya adalah alokasi anggaran pendidikan mencapai Rp665 triliun dan sebanyak 52 persen digunakan untuk Dana TKD

Rektor Universitas Yarsi, Fasli Jalal, mengungkapkan temuan riset dari Bank Dunia pada tahun 2022 mengejutkan publik.

Baca Juga: Pendaftaran CASN Segera Dibuka! Persiapan Awal Segera Perhatikan Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024, Agar Peluang Lulus Semakin Besar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X