Data tersebut menunjukkan sekitar 115 atau 22 persen dari 508 kabupaten/kota tidak mampu menggunakan 20 persen anggaran pendidikan yang diamanatkan.
"Pemerintah daerah juga hanya menggunakan 70 persen untuk fungsi pendidikan. Sisanya disimpan," ungkap Fasli.
Tak hanya itu, sebanyak 12 dari 34 provinsi di Indonesia masih belum bisa memenuhi mandat konstitusi terkait anggaran pendidikan.
Pada tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian APBN 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengelola anggaran sebesar Rp98,9 triliun atau sekitar 14,9 persen dari total anggaran pendidikan.
Semoga bermanfaat.***