FIX! Tahun 2024 Seorang Guru Auto Diterima Jadi Peserta PPG Daljab Tanpa Tes, Mendikbud Sebut Kriterianya yang INI

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 08:20 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan calon peserta PPG tidak perlu ikut tes diketahui harus memenuhi kriteria berikut ini.  (setkab.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim tetapkan calon peserta PPG tidak perlu ikut tes diketahui harus memenuhi kriteria berikut ini. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar baik bagi seorang guru yang telah menjadi tenaga kependidikan dan akan masuk prioritas menjadi peserta PPG Daljab.

Diketahui bahwa dalam aturan Mendikbud Nadiem Makarim yang berlaku calon peserta PPG Daljab dapat langsung diterima tanpa tes.

Tes yang disediakan untuk penerimaan peserta PPG ada 3 jenis, mulai dari tes administrasi, tes wawancara hingga tulis.

Baca Juga: Resmi Diputuskan Nadiem Makarim! PPG Daljab Tahun 2024 Hanya Untuk Guru Kategori Ini

Kedua tes yang tersedia untuk guru kategori berikut menjadi tidak perlu diikutsertakan.

Karena prosedur tes keduanya hanya berlaku bagi peserta PPG calon guru yang belum memiliki sertifikat pendidik (serdik) dan juga belum berpengalaman.

Sesuai pasal 7 di dalam amanat Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 pengecualian tes wawancara dan tulis dipertegas bagi calon peserta PPG Daljab berikut ini.

Baca Juga: Pemgumuman Terbaru Nadiem Makarim! Calon Guru Kategori Ini Tak Perlu Mengikuti PPG Prajab, Cek Apakah Anda Termasuk?

"Tes tertulis dan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dikecualikan bagi Guru tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)."

Dalam pasal 3 ayat 2 yang dimaksud adalah guru yang ingin ikut mendaftar sebagai peserta PPG tanpa tes harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku di bawah ini, yaitu:

a. Guru penggerak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang belum
memiliki Sertifikat Pendidik;

Baca Juga: 500 Besar Tingkat Nasional! Inilah Deretan SMA Swasta Paling Top di Sumatera Utara Berdasarkan LTMPT

b. Guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan latihan profesi Guru namun belum memiliki Serdik;

c. Guru yang terdaftar dalam data pokok pendidikan dengan status aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, belum memiliki Serdik, dan tidak termasuk Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud nomor 19 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X