Menariknya, profesi ASN tersebut juga diberikan gaji apabila dinyatakan pensiun secara terhormat seperti yang termaktub dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun nominal gaji PNS yang akan disalurukan Kemenkeu pada awal bulan Juli 2024 nominalnya sebesar berikut ini.
Golongan I
Golongan Ia Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Baca Juga: Mohon Maaf, Nadiem Makarim Tetapkan Guru Penggerak Akan Ditolak Jadi Peserta PPG Jika...
Golongan Ib Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Baca Juga: UU ASN 2023 Disahkan! PNS dan PPPK Akan Diberhentikan dengan Hormat Sebagai ASN Pada Usia Segini
Golongan IIa Rp2.184.000 - Rp3.633.400
Golongan IIb Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId Rp2.591.000 - Rp4.125.600
Baca Juga: APAKAH GURU Madrasah Juga Libur Mengikuti Kalender Pendidikan? Ini Jawaban Kementerian Agama