KLIK PENDIDIKAN - Pegawai Negeri Sipil atau PNS golongan I, II, III, IV diberikan tunjangan uang makan oleh pemerintah setiap bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan aturan pemberian tunjangan uang makan untuk PNS dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Peraturan yang ditetapkan Sri Mulyani tersebut membahas tentang standar biaya masukan pada tahun anggaran 2024.
Baca Juga: ASYIK! PNS DAPAT TUNJANGAN PULSA DAN PAKET DATA DI BULAN JULI, SEGINI NOMINALNYA
Sehingga, tunjangan uang makan PNS pada tahun ini telah dianggarkan Sri Mulyani dalam APBN 2024.
Tak hanya itu, dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Sri Mulyani juga sudah menetapkan nominal uang makan untuk PNS golongan I, II, III, IV.
Berikut besaran uang makan PNS golongan I, II, III, IV yang ditetapkan oleh Sri Mulyani.
Baca Juga: Daftar PPDB SD Tak Harus Sekolah TK Dulu, Ini Syarat Yang Sudah Disahkan Nadiem Makarim
- PNS golongan I diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- PNS golongan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari
- PNS golongan III diberikan uang makan sebesar Rp37.000 per hari
- PNS golongan IV diberikan uang makan sebesar Rp41.000 per hari
Baca Juga: SELAIN GAJI POKOK, APA SAJA TUNJANGAN YANG DITERIMA PNS TNI POLRI SETIAP BULAN? CEK DI SINI!
Tunjangan uang makan PNS diberikan setiap awal bulan berdasarkan jumlah hari kerja aktifnya dalam satu bulan.