Nominalnya Naik! Sri Mulyani Ketuk Palu Uang Lembur PNS Naik, per Jam Bisa Kantongi Rp…

photo author
Fauziyah Sjahroeddin, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 21:35 WIB
Jatah uang lembur PNS naik lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, intip rinciannya. (indonesia.go.id)
Jatah uang lembur PNS naik lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, intip rinciannya. (indonesia.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah memberikan kompensasi bagi PNS yang bekerja melebihi jam kerja lewat pemberian uang lembur.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan sendiri telah merampungkan kebijakan besaran uang lembur PNS sejak tahun lalu.

Lewat kebijakan tersebut, Sri Mulyani mengesahkan perubahan besaran uang lembur bagi PNS menjadi lebih besar daripada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Jatah Uang Hangus, Kemenkeu Tetapkan PNS yang Tidak Menerima Uang Makan

Tentunya perubahan besaran uang lembur diperuntukan bagi seluruh golongan PNS.

Pemerintah mengharapkan dengan adanya kenaikan uang lembur per jam maka dapat mendorong efektifitas PNS.

Kendati demikian, uang lembur tidak disalurkan secara cuma-cuma ke tangan PNS.

Baca Juga: KEREN BANGET! Salah satu MAN Terbaik Provinsi Jawa Barat Antarkan 78 Siswa Lulus SNBT 2024, Mayoritas Masuk Kampus Top Nasional

Masih ada persyaratan yang harus dipenuhi agar uang lembur cair. Penasaran? Simak penjelasan berikut ini.

Aturan uang lembur yang disetujui Sri Mulyani tertuang dalam PMK nomor 49 tahun 2023 mengenai Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah hanya membayar kegiatan lembur yang sudah disetujui pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Memastikan TPG Triwulan II Cair, Guru Segera Cek Data Ini, Perhatikan Langkah-langkah dan Batas Waktu Pentingnya

Hal ini dapat dibuktikan dengan mengantongi surat perintah kerja lembur yang disetujui pejabat berwenang.

Kegiatan lembur yang tidak mengantongi surat tidak dapat mengklaim uang lembur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X