KLIK PENDIDIKAN - Kebijakan dari Kemdikbudristek membuat tunjangan sertifikasi untuk guru non ASN terancam dihentikan jika tidak memenuhi syarat tertentu.
Keputusan ini diatur dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Nadiem Makarim.
Apa saja kondisi yang bisa membuat tunjangan ini dihentikan?
Berikut alasan yang membuat tunjangan sertifikasi non ASN dihentikan:
1. Guru Meninggal Dunia
Tunjangan sertifikasi akan dihentikan jika guru non ASN penerima tunjangan meninggal dunia.
2. Mencapai Usia Pensiun
Guru yang mencapai usia pensiun juga akan kehilangan tunjangannya. Penghentian ini dilakukan pada bulan berikutnya setelah memasuki masa pensiun.
Baca Juga: GURU SUJUD SYUKUR! Nadiem Makarim Tetapkan Kategori Guru yang Berhak Ikuti Seleksi PPG
3. Tidak Lagi Berstatus Guru Non ASN
Jika status seorang guru non ASN berubah menjadi pegawai tetap atau berhenti mengajar, tunjangan sertifikasi akan dihentikan pada bulan berjalan.
4. Cuti Sakit Lebih dari 6 Bulan
Guru non ASN yang mengambil cuti sakit lebih dari 6 bulan juga akan mengalami penghentian tunjangan.