TIDAK SEMUA PNS DAPAT UANG MAKAN BULAN JULI 2024, SRI MULYANI PUTUSKAN INI

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 19:44 WIB
Ilustrasi Sri Mulyani telah mengeluarkan keputusan terkait pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi Sri Mulyani telah mengeluarkan keputusan terkait pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan di bulan Juli 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan keputusan terkait pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mulai bulan Juli 2024, tidak semua PNS akan menerima uang makan.

Baca Juga: Junimart Girsang Pastikan Semua Honorer Diangkat PPPK, Segini Nominal Gaji yang Disiapkan Pemerintah

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 sudah tercantum secara jelas besaran uang makan tiap golongan PNS.

Berikut besaran uang makan bagi PNS:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Baca Juga: Guru Penggerak Dimudahkan PPG Daljab 2024? Penuhi Persyaratan Ini Segera!

Untuk PNS yang berhak menerima uang makan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

- Kehadiran Kerja:

PNS harus hadir di tempat kerja pada hari-hari kerja yang telah ditentukan tanpa keterlambatan.

Baca Juga: Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik Akan Terima Tambahan Penghasilan Tahun 2024, Nadiem Makarim Tetapkan Nominalnya Capai Rp…

- Tidak dalam Perjalanan Dinas Panjang:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X