Meski Bebaskan Beban Administrasi Guru, Nadiem Makarim Tetap Wajibkan Satu Dokumen Ini

photo author
Yasir Husain, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 19:08 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim membebaskan guru dari beban administrasi dalam implementasi Kurikulum Merdeka. (kemdikbud.go.id dan Instagram/@nadiemmakarim edited by Yasir Husain)
Mendikbudristek Nadiem Makarim membebaskan guru dari beban administrasi dalam implementasi Kurikulum Merdeka. (kemdikbud.go.id dan Instagram/@nadiemmakarim edited by Yasir Husain)

KLIK PENDIDIKAN - Tak lama lagi Tahun Ajaran Baru 2024-2025 segera dimulai dengan berbagai hal baru dan perubahan.

Salah satu yang menjadi perhatian tentu ditetapkannya Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk diterapkan di satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah.

Mendikbudristek Nadiem Makarim pun telah menandatangani pedoman Kurikulum Merdeka ini dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bukan ASN yang Bekerja Setengah Hari, tapi Honorer yang Bertransformasi dengan Skema Ini

Adanya perubahan di sekolah nantinya tentu akan dirasakan berbagai pihak termasuk orang tua siswa, guru dan lebih utama siswa itu sendiri.

Pada Permendikbudristek tersebut diatur bahwa Kurikulum Merdeka akan dijalankan sefleksibel mungkin dan disesuaikan dengan kondisi sekolah, siswa dan guru.

Khusus untuk guru, Nadiem Makarim pada aturan Permendikbudristek yang ditandatangani itu, membebaskan dari beban administrasi.

Baca Juga: Guru PNS Tanpa Sertifikat Pendidik Akan Terima Tambahan Penghasilan Tahun 2024, Nadiem Makarim Tetapkan Nominalnya Capai Rp…

Guru yang selama ini memiliki beban administrasi yang banyak dalam menjalankan pembelajaran, kini bisa bernafas lega.

Pada paparan Kurikulum Merdeka yang diunggah oleh laman resmi Kemendikbudristek, dijelaskan tentang beban administrasi guru ini.

Pada Kurikulum Merdeka, guru tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks untuk menjalankan pembelajaran.

Baca Juga: Terkait Batas Usia Formasi Umum Seleksi CPNS 2024, Begini Pernyataan Terbaru MenPAN RB

Guru benar-benar akan dibebaskan dari beban administrasi dengan menjalankan aturan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani Nadiem Makarim.

Namun demikian, pada paparan Kurikulum Merdeka tersebut guru masih diwajibkan untuk menyiapkan satu dokumen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yasir Husain

Sumber: kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X