KLIK PENDIDIKAN - Tak lama lagi Tahun Ajaran Baru 2024-2025 segera dimulai dengan berbagai hal baru dan perubahan.
Salah satu yang menjadi perhatian tentu ditetapkannya Kurikulum Merdeka sebagai kurikulum nasional untuk diterapkan di satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Mendikbudristek Nadiem Makarim pun telah menandatangani pedoman Kurikulum Merdeka ini dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Adanya perubahan di sekolah nantinya tentu akan dirasakan berbagai pihak termasuk orang tua siswa, guru dan lebih utama siswa itu sendiri.
Pada Permendikbudristek tersebut diatur bahwa Kurikulum Merdeka akan dijalankan sefleksibel mungkin dan disesuaikan dengan kondisi sekolah, siswa dan guru.
Khusus untuk guru, Nadiem Makarim pada aturan Permendikbudristek yang ditandatangani itu, membebaskan dari beban administrasi.
Guru yang selama ini memiliki beban administrasi yang banyak dalam menjalankan pembelajaran, kini bisa bernafas lega.
Pada paparan Kurikulum Merdeka yang diunggah oleh laman resmi Kemendikbudristek, dijelaskan tentang beban administrasi guru ini.
Pada Kurikulum Merdeka, guru tidak ada kewajiban membuat modul ajar yang kompleks untuk menjalankan pembelajaran.
Baca Juga: Terkait Batas Usia Formasi Umum Seleksi CPNS 2024, Begini Pernyataan Terbaru MenPAN RB
Guru benar-benar akan dibebaskan dari beban administrasi dengan menjalankan aturan pada Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang ditandatangani Nadiem Makarim.
Namun demikian, pada paparan Kurikulum Merdeka tersebut guru masih diwajibkan untuk menyiapkan satu dokumen.