Dokumen yang dimaksud adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang menjadi acuan bagi guru.
Meski RPP masih diwajibkan bagi guru, namun ini bukanlah suatu beban karena bisa dibuat sesederhana mungkin.
Bahkan RPP ini bisa dibuat hanya satu halaman sesuai Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses yang juga ditandatangani Nadiem Makarim.
Nah, dengan dibebaskannya beban administrasi guru, proses pembelajaran dalam Kurikulum Merdeka diharapkan lebih baik lagi.
Kurikulum Merdeka diharapkan mampu menuntaskan segala persoalan yang selama ini ditemukan di dunia pendidikan.***