5. Mengundurkan Diri
Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri akan kehilangan tunjangannya pada bulan berjalan.
6. Dipenjara dengan Putusan Hukum Tetap
Guru non ASN yang dipenjara dengan putusan hukum tetap akan mengalami penghentian tunjangan pada bulan berjalan.
Baca Juga: DAPAT BONUS LAGI, GURU ASN FIX TERIMA TAMBAHAN PENGHASILAN MULAI JULI 2024 DENGAN SYARAT INI
7. Mendapat Tugas Belajar
Guru non ASN yang mendapatkan tugas belajar juga akan kehilangan tunjangan pada bulan berjalan.
Tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh Nadiem Makarim kepada guru non ASN adalah sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.
Namun, bagi guru non ASN yang sudah memiliki SK inpassing, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS.
Dengan adanya kebijakan ini, tunjangan sertifikasi diharapkan dapat lebih tepat sasaran.
Guru non ASN perlu memperhatikan dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan agar tidak kehilangan hak atas tunjangan ini.
Tetaplah update dengan informasi terbaru mengenai kebijakan pendidikan agar tidak ketinggalan berita penting!***