Pada pencairan tunjangan uang makan di bulan Juli nanti mengacu pada jumlah hari kerja aktif PNS di bulan Juni.
Apabila hari kerja aktif PNS maksimal diasumsikan sebanyak 22 hari kerja, maka besaran uang makan PNS golongan I dan II Rp770.000, golongan III Rp814.000, dan golongan IV Rp902.000.
Baca Juga: Guru PPPK Kapuas Murung Diharapkan Berinovasi dalam Pola Mendidik
Sayangnya, tidak semua PNS akan diberikan tunjangan uang makan dari pemerintah.
Melansir dari laman Kemenkeu, berikut penyebab tunjangan uang makan PNS tidak dicairkan ke rekening.
- Tidak hadir kerja
- Sedang melaksanakan perjalanan dinas
- Sedang cuti
- Sedang melaksanakan tugas belajar
- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah
Nah, itulah hal-hal yang menyebabkan tunjangan uang makan PNS tidak dibayarkan ke rekening PNS.***