NOMINALNYA CAPAI RP900 RIBU PER BULAN, INI PENYEBAB TUNJANGAN UANG MAKAN PNS GOLONGAN I II III IV TIDAK CAIR KE REKENING

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:29 WIB
Catat! Inilah penyebab tunjangan uang makan PNS tidak cair ke rekening (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)
Catat! Inilah penyebab tunjangan uang makan PNS tidak cair ke rekening (Nur Hanif Wachidah/Klik Pendidikan)

Pada pencairan tunjangan uang makan di bulan Juli nanti mengacu pada jumlah hari kerja aktif PNS di bulan Juni.

Apabila hari kerja aktif PNS maksimal diasumsikan sebanyak 22 hari kerja, maka besaran uang makan PNS golongan I dan II Rp770.000, golongan III Rp814.000, dan golongan IV Rp902.000.

Baca Juga: Guru PPPK Kapuas Murung Diharapkan Berinovasi dalam Pola Mendidik

Sayangnya, tidak semua PNS akan diberikan tunjangan uang makan dari pemerintah.

Melansir dari laman Kemenkeu, berikut penyebab tunjangan uang makan PNS tidak dicairkan ke rekening.

- Tidak hadir kerja

- Sedang melaksanakan perjalanan dinas

Baca Juga: JADWAL PEMBAYARAN TPG TRIWULAN 2 RESMI DIUNDUR NADIEM MAKARIM, CAIR KE REKENING GURU SERTIFIKASI PADA...

- Sedang cuti

- Sedang melaksanakan tugas belajar

- Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah

Nah, itulah hal-hal yang menyebabkan tunjangan uang makan PNS tidak dibayarkan ke rekening PNS.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X