5. Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak berkinerja
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
Baca Juga: Honorer Catat 5 Keuntungan PPPK Paruh Waktu, Nomor 4 Bisa Dapat Penghasilan Tambahan
9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Peraturan undang-undang tersebut juga menjelaskan poin no 1, 7, 9 dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Itulah sanksi yang akan diberikan kepada PNS atau PPPK jika diketahui melakukan pelanggaran.***