KLIK PENDIDIKAN - Melakukan tugas pelayanan publik merupakan salah satu peran penting menjadi seorang ASN.
PNS dan PPPK memiliki tugas dan tanggung jawab yang sudah diatur dalam undang-undang. Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi dan hukuman.
Pada faktanya, ditemukan banyak ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak sedikit PNS atau PPPK yang diberhentikan oleh negara.
Baca Juga: SELAIN GAJI POKOK, APA SAJA TUNJANGAN YANG DITERIMA PNS TNI POLRI SETIAP BULAN? CEK DI SINI!
Pemberhentian ASN tersebut telah diatur dalam UU ASN No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam undang-undang tersebut pemberhentian PNS dan PPPK terbagi menjadi 2 yakni atas permintaan sedniri dan tidak atas pemintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan apabila ASN mengundurkan diri.
Baca Juga: Ratusan PPPK di Riau Terima SK di Pekanbaru, 23 Orang Tertunda NIP
Sedangkan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi ASN, terbagi atas beberapa antara lain:
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Meninggal dunia
3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja
Baca Juga: Tito Karnavian Tetapkan PPPK Tidak Mengenakan Seragam Khaki Seperti PNS, Begini Aturannya!
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah