Jenis hukuman berat kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terdiri dari;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Baca Juga: TIDAK SEMUA PNS DAPAT UANG MAKAN BULAN JULI 2024, SRI MULYANI PUTUSKAN INI
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
- Pembebasan daru jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
Itulah informasi mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***