BEGINI MEKANISME PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN UU SESUAI ISI PP NO 94 TAHUN 2021

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 06:31 WIB
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)

Jenis hukuman berat kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin terdiri dari;

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Baca Juga: TIDAK SEMUA PNS DAPAT UANG MAKAN BULAN JULI 2024, SRI MULYANI PUTUSKAN INI

- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

- Pembebasan daru jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Itulah informasi mengenai mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 94 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X