Jenis hukuman tersebut yaitu;
a. Jenis hukuman ringan
Pemerintah dapat memberikan hukuman ringan kepada PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti;
- Teguran lisan
- Teguran tertulis
- Pernyataan tidak puas secara tertulis
b. Jenis hukuman sedang
Dalam PP No 94 tahun 2021 ditetapkan jenis hukuman sedang meliput;
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan
c. Jenis hukuman berat