BEGINI MEKANISME PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN UU SESUAI ISI PP NO 94 TAHUN 2021

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 06:31 WIB
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)

Jenis hukuman tersebut yaitu;

a. Jenis hukuman ringan

Baca Juga: TPG DIBAYARKAN SESUAI GAJI POKOK GURU PNS, BERAPA DITERIMA GOLONGAN III DAN IV JULI 2024 APABILA TERDAFTAR SEBAGAI PENERIMA? CEK DI SINI

Pemerintah dapat memberikan hukuman ringan kepada PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti;

- Teguran lisan

- Teguran tertulis

Baca Juga: Jumlah PNS di Indonesia 3.732.428 Tahun 2024! Lulusan SMA Nomor 2 Terbanyak, Berikut Daftar Lengkapnya

- Pernyataan tidak puas secara tertulis

b. Jenis hukuman sedang

Dalam PP No 94 tahun 2021 ditetapkan jenis hukuman sedang meliput;

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan

Baca Juga: SEBAGAI PEGAWAI YANG DIANGKAT SECARA TETAP, JOKOWI HANYA AKAN MEMBERHENTIKAN SEMENTARA KEPADA PNS APABILA...

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan

- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan

c. Jenis hukuman berat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 94 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X