Jokowi hanya menetapkan PNS yang menduduki jabatan tertentu saja yang mendapatkan batas usia pensiun 70 tahun.
Baca Juga: PMK DISAHKAN SRI MULYANI! PNS GOLONGAN IV TERIMA UANG RP36.000 PER JAM KETIKA..
Hal tersebut juga sudah ditetapkan oleh Jokowi di dalam peraturan perundang-undangan.
Pada umumnya, batas usia pensiun PNS ditetapkan oleh Jokowi di dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dari kedua aturan itu, Jokowi menetapkan batas usia pensiun paling singkat 58 tahun.
Untuk yang menduduki jabatan fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, fungsional keterampilan, jabatan pengawas, jabatan pelaksana, dan jabatan administrator.
Kemudian, batas usia pensiun 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional ahli madya.
Lalu, 65 tahun untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: GAJI KE 13 CAIR, JOKOWI PUTUSKAN NON ASN Golongan Ini Berhak Dapat Gaji 13 dari Negara
Di luar dari ketentuan batas usia pensiun di atas.
Jokowi juga menetapkan UU Nomor 11 Tahun 2019 yang mana di dalamnya termuat batas usia pensiun PNS hingga 70 tahun.
Batas usia pensiun tersebut berlaku untuk PNS yang menduduki jabatan fungsional peneliti ahli utama, perekayasa ahli utama, dan guru besar atau profesor.
Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, ASN Dapat Jatah Cuti Bersama dari Pemerintah pada Tanggal Ini
Selain itu, ada juga UU Nomor 14 Tahun 2005 dimana PNS yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen.