KERJA MAKIN FLEKSIBEL! JOKOWI SETUJU JAM KERJA PNS DAN PPPK DITETAPKAN JADI..

photo author
Sofyan KP, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:39 WIB
Jokowi setujui jam kerja PNS dan PPPK menjadi sekian jam saja. Berikut penjelasannya. (presidenri.go.id)
Jokowi setujui jam kerja PNS dan PPPK menjadi sekian jam saja. Berikut penjelasannya. (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Akhirnya PNS dan PPPK bisa bekerja lebih fleksibel.

Pasalnya, Presiden Jokowi telah menyetujui jam kerja PNS dan PPPK menjadi sekian jam saja.

Pun hal tersebut juga sudah ditetapkan oleh Jokowi di dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: RESMI, JOKOWI PUTUSKAN PNS PUNYA USIA PENSIUN HINGGA 70 TAHUN! JABATAN INI SENYUM SEMRINGAH

Berikut akan dijelaskan jam kerja PNS dan PPPK yang sudah ditetapkan oleh Jokowi.

Untuk itu, PNS dan PPPK silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Selain jam kerja, Jokowi juga menetapkan hari kerja untuk PNS dan PPPK.

Baca Juga: Tak Hanya Kedudukan Sebagai ASN, Jokowi juga Turut Setarakan Hak PNS dan PPPK Meliputi..

Ketentuan jam kerja dan hari kerja PNS dan PPPK tersebut ditetapkan oleh Jokowi di dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Tepatnya Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai aparatur sipil negara.

Perpres ini telah ditetapkan oleh Jokowi sejak 12 April 2023 lalu.

Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024 Resmi Dinaikkan Sri Mulyani, Golongan III dan IV Besarannya Rp..

Hingga sampai saat ini aturan tersebut masih menjadi acuan untuk jam kerja dan hari kerja PNS dan PPPK.

Mengacu pada aturan tersebut, PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang fleksibel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Perpres Nomor 21 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X