GAJI KE 13 CAIR, JOKOWI PUTUSKAN NON ASN Golongan Ini Berhak Dapat Gaji 13 dari Negara

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 15:47 WIB
Gaji ke 13 mulai cair, Jokowi putuskan non ASN golongan ini berhak dapat gaji 13 dari negara. (kemenpora.go.id)
Gaji ke 13 mulai cair, Jokowi putuskan non ASN golongan ini berhak dapat gaji 13 dari negara. (kemenpora.go.id)


KLIK PENDIDIKAN
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) bawa kabar gembira bagi seluruh penerima gaji ke 13 dari negara.

Karena saat ini, gaji ke 13 sudah mulai dicairkan dan bisa diterima seluruh penerimanya, termasuk non ASN.

Presiden Jokowi mengesahkan golongan non ASN tertentu berhak dapat gaji ke 13 tahun ini.

Baca Juga: AZWAR ANAS SAHKAN PERMENPAN RB, MASA PERJANJIAN KERJA PPPK JADI SOROTAN

Pemerintah memutuskan gaji 13 mulai dicairkan sejak 3 Juni 2024.

Beberapa daerah sudah melakukan pencairan, sebagian lainnya menyusul.

Komponen yang dibayarkan pada gaji 13 adalah yang dicairkan pada gaji bulan sebelumnya.

Baca Juga: Dengan 10 Rekor Timnas Indonesia dengan Filipina, Presiden Jokowi Optimis Skuad Garuda Menang

Sehingga, nominal yang diberikan akan sama dengan apa yang diterima ASN maupun pensiunan pada gaji bulan Mei 2024 lalu.

Nah, ternyata di antara daftar penerima gaji ke 13 ada pula non ASN.

Non ASN yang dimaksud tentunya yang masuk dalam kategori khusus ya.

Baca Juga: BENARKAH GURU PPPK BISA KERJA SAMPAI BATAS USIA PENSIUN TANPA PERPANJANG PERJANJIAN KERJA? MENPAN RB Teken Aturan Ini

Sesuai persetujuan Jokowi, kategori atau golongan non ASN yang berhak menerima gaji ke 13 adalah yang bertugas pada instansi pemerintah.

Di antaranya yang bertugas di:

- Lembaga Nonstruktural

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X