KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bawa kabar gembira bagi seluruh penerima gaji ke 13 dari negara.
Karena saat ini, gaji ke 13 sudah mulai dicairkan dan bisa diterima seluruh penerimanya, termasuk non ASN.
Presiden Jokowi mengesahkan golongan non ASN tertentu berhak dapat gaji ke 13 tahun ini.
Baca Juga: AZWAR ANAS SAHKAN PERMENPAN RB, MASA PERJANJIAN KERJA PPPK JADI SOROTAN
Pemerintah memutuskan gaji 13 mulai dicairkan sejak 3 Juni 2024.
Beberapa daerah sudah melakukan pencairan, sebagian lainnya menyusul.
Komponen yang dibayarkan pada gaji 13 adalah yang dicairkan pada gaji bulan sebelumnya.
Baca Juga: Dengan 10 Rekor Timnas Indonesia dengan Filipina, Presiden Jokowi Optimis Skuad Garuda Menang
Sehingga, nominal yang diberikan akan sama dengan apa yang diterima ASN maupun pensiunan pada gaji bulan Mei 2024 lalu.
Nah, ternyata di antara daftar penerima gaji ke 13 ada pula non ASN.
Non ASN yang dimaksud tentunya yang masuk dalam kategori khusus ya.
Sesuai persetujuan Jokowi, kategori atau golongan non ASN yang berhak menerima gaji ke 13 adalah yang bertugas pada instansi pemerintah.
Di antaranya yang bertugas di:
- Lembaga Nonstruktural