KLIK PENDIDIKAN - PDH (Pakaian Dinas Harian) merupakan jenis pakaian dinas yang ditetapkan untuk digunakan oleh PPPK.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan pakaian dinas PPPK yang ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Kendati begitu, PDH berwarna khaki tidaklah menjadi salah satu pakaian dinas PPPK.
Baca Juga: Jokowi Telah Sahkan Jam Kerja PPPK 2024: Punya Banyak Waktu Untuk Istirahat
Lantas, apa saja jenis PDH yang ditetapkan oleh Tito Karnavian untuk seluruh PPPK?
PPPK silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui jenis PDH yang wajib untuk digunakan.
Jenis pakaian dinas PPPK telah diatur oleh Tito Karnavian di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Baca Juga: Uang Lembur PNS 2024 Resmi Dinaikkan Sri Mulyani, Golongan III dan IV Besarannya Rp..
Berdasarkan aturan tersebut, tak hanya pakaian dinas PPPK saja yang diatur oleh Tito Karnavian.
Melainkan pakaian dinas PNS juga turut diatur olehnya.
Hanya saja, pakaian dinas PNS dan PPPK yang ditetapkan oleh orang nomor satu di Kemendagri itu sangat berbeda.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Usia Pensiun PPPK Lingkungan Pemerintah Daerah Hanya Sampai..
Seperti halnya pada hari Senin hingg Selasa, PNS diwajibkan oleh Tito Karnavian untuk menggunakan PDH berwarna khaki.
Sementara PPPK ditetapkan untuk tidak menggunakan PDH tersebut.