Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Teken Pembaruan Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Syaratnya!
1. Memiliki sertifikat pendidik (serdik)
2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
Baca Juga: DISEPAKATI JOKOWI! ASN KATEGORI INI BAKAL PENSIUN DIUSIA 70 TAHUN...
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Itulah persyaratan yang harus dipenuhi guru ASN jika ingin mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 dibayarkan oleh Nadiem Makarim.***