Nadiem Makarim Fix Berikan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2024, Cek Persyaratan Guru ASN yang Berhak Mendapatkannya

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 10:21 WIB
Nadiem Makarim menyampaikan guru ASN yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024  (Setkab.go.id)
Nadiem Makarim menyampaikan guru ASN yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 (Setkab.go.id)


KLIK PENDIDIKAN – Nadiem Makarim fix bakal lakukan pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024 kepada guru ASN bagi yang memenuhi persyaratan.

Persyaratan ini wajib dipenuhi guru ASN agar mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024 yang dicairkan oleh Nadiem Makarim.

Maka dari itu apabila guru ASN tidak memenuhi persyaratan ini sudah dipastikan tidak akan diberikan tunjangan profesi guru tahun 2024 oleh Nadiem Makarim.

Baca Juga: Honorer Non Database BKN Dapat 'Lampu Hijau', Ini Maksud MenPANRB Terkait PP Turunan UU ASN

Perlu diketahui bahwa pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024 akan dicairkan Nadiem Makarin setiap 3 bulan.

Di bawah ini merupakan jadwal lengkap pencairan tunjangan profesi guru tahun 2024 setiap 3 bulan oleh Nadiem Makarim.

Triwulan I: mulai April 2024

Baca Juga: TERNYATA, BKN FIX PERPANJANG USIA PENSIUN PNS DARI SABANG SAMPAI MERAUKE SAMPAI UMUR 70 TAHUN

Triwulan II: mulai Juli 2024

Triwulan III: mulai Oktober 2024

Triwulan IV: mulai November 2024

Baca Juga: SELAMAT UNTUK SEMUA JABATAN ASN INI, BKN RESMI PUTUSKAN BISA PENSIUN HINGGA 70 TAHUN

Diharapkan adanya tunjangan profesi guru tahun 2024 ini semakin membuat guru ASN semangat bekerja dan meningkatkan kinerja para guru ASN.

Besaran tunjangan profesi guru di tahun 2024 Juli yaitu besaran gaji pokok guru ASN yang telah mengalami kenaikan 8 persen yang diterima setiap bulannya.

Sesuai dengan persyaratan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 Pasal 5, bahwa guru ASN harus memenuhi persyaratan jika ingin mendapatkan tunjangan profesi guru tahun 2024:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X