Nadiem Makarim Resmi Teken Pembaruan Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Syaratnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 09:08 WIB
Nadiem Makarim tetapkan syarat untuk penerima tunjangan profesi guru sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud.go.id)
Nadiem Makarim tetapkan syarat untuk penerima tunjangan profesi guru sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Aturan pembayaran tunjangan sertifikasi guru telah resmi diperbarui oleh Menteri Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Pembaruan aturan Tunjangan sertifikasi guru tersebut sudah diteken dan mulai direalisasikan.

Setiap tahun, aturan pembayaran tunjangan sertifikasi guru akan dirombak oleh Mendikbud Ristek.

Baca Juga: KESEMPATAN EMAS! Program PPG Buka Peluang bagi Berbagai Kategori Guru, Ini Rinciannya

Untuk aturan pembayaran tunjangan sertifikasi guru tahun 2024, Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan bagi penerimanya.

Tidak hanya surat sertifikasi, namun masih banyak persyaratan lainnya yang wajib diperhatikan.

Sebagaimana diteken Nadiem Makarim dalam Permendikbudristek No 45 tahun 2023, inilah syarat penerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2024:

Baca Juga: NADIEM MAKARIM WAJIBKAN CALON SISWA TK 2024 LEWATI 2 FILTER BATAS USIA PENDAFTARAN

a. memiliki sertifikat pendidik;

b. memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

c. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: SAH! NADIEM MAKARIM TETAPKAN BATAS USIA CALON SISWA BARU JENJANG TK DI 2024 BUKAN 5 TAHUN, MELAINKAN

d. memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

e. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X