Nadiem Makarim Resmi Teken Pembaruan Aturan Tunjangan Sertifikasi Guru, Cek Syaratnya!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 09:08 WIB
Nadiem Makarim tetapkan syarat untuk penerima tunjangan profesi guru sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud.go.id)
Nadiem Makarim tetapkan syarat untuk penerima tunjangan profesi guru sebagai berikut. (Dok/Kemdikbud.go.id)

f. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Baca Juga: PNS dan PPPK Tak Sempat Perbarui SIM? Simak Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Secara Online Berikut Tarifnya

g. memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

h. mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji ke 13, Polisi Ungkap Motif Polwan FN Diduga Habisi Suami di Mojokerto, Briptu Rian Dwi Wicaksono

Itulah syarat penerima tunjangan sertifikasi guru berdasarkan pembaruan aturan yang sudah diteken oleh Nadiem Makarim.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: Permendikbud 45/2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X