Nadiem Makarim Berikan Tunjangan Guru Non Sertifikasi, Nominalnya Rp?

photo author
Annisa Fitriah Birrahmah, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 05:41 WIB
Nadiem Makarim berikan tunjangan untuk guru honorer tanpa sertifikasi, nominalnya segini! (Ilustrasi/ Instagram @kemendikbud.ri)
Nadiem Makarim berikan tunjangan untuk guru honorer tanpa sertifikasi, nominalnya segini! (Ilustrasi/ Instagram @kemendikbud.ri)

KLIK PENDIDIKAN - Memakmurkan guru tidak untuk ASN saja, tetapi non ASN wajib diperhatikan.

Nadiem Makarim selaku Mendikbud telah memberikan insentif untuk guru yang belum sertifikasi.

Kabarnya, pencairan uang tambahan ini per semester.

Melansir laman Puslakdik Kemendikbud, Sri Lestariningsih selaku penanggungjawab guru PAUD buka suara.

Baca Juga: 10 LATIHAN SOAL TES KEMAMPUAN BIDANG 'TKB' AGAMA DAN KUNCI JAWABAN

Ning, panggilan akrabnya hadir pada kegiatan Koordinasi Pelaksanaan Program pemberian Aneka Tunjangan Guru Non ASN dengan Pemerintah Daerah di Jakarta, 14 Mei 2024.

Insentif sendiri diterima pada tahun 2024 sebanyak dua kali dalam setahun.

Kabar baiknya, ini hanya diterima oleh guru non ASN saja dan belum sertifikasi.

Guru formal untuk guru non ASN telah bekerja selama 17 tahun dan yang belum menerima sertifikasi berhak mendapatkan insentif ini.

Baca Juga: Universitas Terbaik di Sulteng Ternyata Ada di Kota Palu dan Mampu Masuk TOP 50 Skala Nasional, Berikut Pemeringkatannya Menurut EduRank 2024

Guru formal adalah guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus.

Guru non formal yaitu pendidik KB/TPA penerima insentif yaitu guru non ASN masa kerja 13 tahun.

Kapan pencairan insentif ini dilakukan?

Untuk insentif semester I dicairkan pada bulan Juli dan semester II dicairkan paling lambat bulan Desember 2024.

Baca Juga: WEBOMETRICS 2024: 23 PERGURUAN TINGGI DI INDONESIA MASUK TOP 100 UNIVERSITAS TERBAIK SE-ASIA TENGGARA, INI DAFTARNYA!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Kemendikbud

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X