KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira datang dari dunia Aparatur Sipil Negara (ASN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peraturan yang memungkinkan ASN dengan kategori tertentu untuk mencapai batas usia pensiun hingga 70 tahun.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi banyak ASN yang ingin tetap aktif berkontribusi lebih lama.
Berdasarkan Undang-Undang ASN nomor 20 tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi, batas usia pensiun ASN dibagi sesuai dengan jabatan masing-masing.
UU ASN ini mengatur jabatan ASN ke dalam dua kategori, yaitu manajerial dan non manajerial, termasuk jabatan fungsional.
Bagi PNS dengan jabatan fungsional, aturan lebih spesifik ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat edaran resmi.
Baca Juga: SAH! NADIEM MAKARIM TETAPKAN BATAS USIA CALON SISWA BARU JENJANG TK DI 2024 BUKAN 5 TAHUN, MELAINKAN
Namun, yang paling menarik adalah keputusan Jokowi yang memperpanjang batas usia pensiun hingga 70 tahun untuk jabatan tertentu.
Peraturan ini tertuang Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Undang-undang ini tetap berlaku dan mengatur batas usia pensiun khusus untuk guru, dosen, dan peneliti.
Baca Juga: Mohon Maaf! HONORER Kategori ini Otomatis Gugur, MARDANI ALI Sebut…
Dengan undang-undang ini, batas usia pensiun hingga 65 tahun berlaku bagi ASN PNS guru.
Sedangkan, untuk ASN dengan jabatan fungsional seperti Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, dan Guru Besar (Profesor), batas usia pensiun diperpanjang hingga 70 tahun.
Dengan diperpanjangnya masa kerja, diharapkan mereka dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi besar bagi bangsa.