Bukan dari Nadiem Makarim, Tunjangan Profesi Cair Juni 2024 Diberikan Sri Mulyani untuk Guru Sertifikasi

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 09:38 WIB
Guru Sertifikasi terima Tunjangan Profesi dari Menkeu Sri Mulyani di bulan Juni 2024, bukan dari Mendikbud Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim/Edited by Canva/rnr)
Guru Sertifikasi terima Tunjangan Profesi dari Menkeu Sri Mulyani di bulan Juni 2024, bukan dari Mendikbud Nadiem Makarim (Instagram @nadiemmakarim/Edited by Canva/rnr)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi secara rutin dicairkan sesuai jadwal dari Mendikbud Nadiem Makarim.

Namun ada yang beda di bulan Juni 2024, sebab ada andil Menkeu Sri Mulyani.

Bagaimana bisa ini terjadi? Mari simak ulasan ini hingga akhir.

Baca Juga: MOHON MAAF! Tunjangan Profesi Triwulan II untuk Guru Sertifikasi Batal Diberikan Nadiem Makarim Karena Alasan Ini

Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Diatur mulai kriteria penerima, besaran, hingga jadwal pembayaran tiap Triwulan.

Hanya para guru yang memegang lisensi atau sertifikat pendidik (Serdik) saja memiliki hak sebagai penerima.

Selain itu mereka juga harus memenuhi jumlah jam mengajar yang cukup sesuai persyaratan.

Mengutip aturan Nadiem pada Minggu, 9 Juni 2024, Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi ini diberikan sebesar 1 kali gaji pokok bulanan.

Namun akan dicairkan tiap tiga bulan sekali dengan mengakumulasi 3 kali gaji pokok bulanan.

Baca Juga: Sesuai Instruksi Nadiem Makarim, Guru Sertifikasi Harus Rela Pembayaran Tunjangan Profesinya Dihentikan, Apabila,,,

Terkait dengan jadwal, Guru Sertifikasi akan menerima di tahun 2024 dengan ketentuan berikut:

1. TPG Triwulan I mulai cair April 2024

2. TPG Triwulan II mulai cair Juli 2024

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024, Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X