KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi secara rutin dicairkan sesuai jadwal dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Namun ada yang beda di bulan Juni 2024, sebab ada andil Menkeu Sri Mulyani.
Bagaimana bisa ini terjadi? Mari simak ulasan ini hingga akhir.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diatur Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Diatur mulai kriteria penerima, besaran, hingga jadwal pembayaran tiap Triwulan.
Hanya para guru yang memegang lisensi atau sertifikat pendidik (Serdik) saja memiliki hak sebagai penerima.
Selain itu mereka juga harus memenuhi jumlah jam mengajar yang cukup sesuai persyaratan.
Mengutip aturan Nadiem pada Minggu, 9 Juni 2024, Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi ini diberikan sebesar 1 kali gaji pokok bulanan.
Namun akan dicairkan tiap tiga bulan sekali dengan mengakumulasi 3 kali gaji pokok bulanan.
Terkait dengan jadwal, Guru Sertifikasi akan menerima di tahun 2024 dengan ketentuan berikut:
1. TPG Triwulan I mulai cair April 2024
2. TPG Triwulan II mulai cair Juli 2024