KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi merupakan hak dari Guru Sertifikasi yang akan dicairkan tiap Triwulan.
Termasuk Triwulan II yang dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2024.
Namun rupanya Mendikbud Nadiem Makarim memiliki aturan yang bisa membatalkan pemberian Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi ini.
Tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, mekanisme pembayaran hingga alur tahapan sudah terinci dengan baik.
Seperti biasa, seluruh Guru Sertifikasi akan mendapat pencairan sebesar tiga kali gaji pokok masing-masing.
Jadwal yang disusun Nadiem Makarim juga sudah tertera dengan jelas seperti berikut ini.
1. Tunjangan Profesi Guru Triwulan I dicairkan mulai April 2024
2. Tunjangan Profesi Guru Triwulan II dicairkan mulai Juli 2024
3. Tunjangan Profesi Guru Triwulan III dicairkan mulai Oktober 2024
4. Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV dicairkan mulai November 2024.
Nah, terdapat beberapa alasan mengapa Guru Sertifikasi bisa batal menerimanya.
Lebih jauh dalam aturan Nadiem Makarim tersebut dinyatakan beberapa alasannya, antara lain: