MOHON MAAF! Tunjangan Profesi Triwulan II untuk Guru Sertifikasi Batal Diberikan Nadiem Makarim Karena Alasan Ini

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 21:38 WIB
Ilustrasi: Inilah alasan Nadiem Makarim mengapa harus membatalkan pencairan tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, termasuk Triwulan II tahun 2024 (Instagram @nadiemmakarim)
Ilustrasi: Inilah alasan Nadiem Makarim mengapa harus membatalkan pencairan tunjangan profesi untuk guru sertifikasi, termasuk Triwulan II tahun 2024 (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi merupakan hak dari Guru Sertifikasi yang akan dicairkan tiap Triwulan.

Termasuk Triwulan II yang dijadwalkan mulai cair pada bulan Juli 2024.

Namun rupanya Mendikbud Nadiem Makarim memiliki aturan yang bisa membatalkan pemberian Tunjangan Profesi untuk Guru Sertifikasi ini.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Cair Lagi, Guru Sertifikasi Riang Gembira Sambut Pencairan TPG Triwulan II Tahun 2024

Tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, mekanisme pembayaran hingga alur tahapan sudah terinci dengan baik.

Seperti biasa, seluruh Guru Sertifikasi akan mendapat pencairan sebesar tiga kali gaji pokok masing-masing.

Jadwal yang disusun Nadiem Makarim juga sudah tertera dengan jelas seperti berikut ini.

1. Tunjangan Profesi Guru Triwulan I dicairkan mulai April 2024

2. Tunjangan Profesi Guru Triwulan II dicairkan mulai Juli 2024

3. Tunjangan Profesi Guru Triwulan III dicairkan mulai Oktober 2024

4. Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV dicairkan mulai November 2024.

Baca Juga: MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA! MENDIKBUD NADIEM MAKARIM TERPAKSA HENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI TAHUN 2024, Jika ...

Nah, terdapat beberapa alasan mengapa Guru Sertifikasi bisa batal menerimanya.

Lebih jauh dalam aturan Nadiem Makarim tersebut dinyatakan beberapa alasannya, antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X