MOHON MAAF YANG SEBESAR-BESARNYA! MENDIKBUD NADIEM MAKARIM TERPAKSA HENTIKAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI TAHUN 2024, Jika ...

photo author
Fanty Eka Adiastuti, Klik Pendidikan
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 15:25 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim hentikan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 jika begini. (humbanghasundutankab.go.id)
Mendikbud Nadiem Makarim hentikan pembayaran tunjangan profesi guru sertifikasi tahun 2024 jika begini. (humbanghasundutankab.go.id)

Tunjangan profesi hanya akan diberikan bagi guru yang masih aktif mengajar.

Baca Juga: CAIR BULAN JUNI! BUKAN GAJI KE 13 PNS AKAN MENDAPATKAN TUNJANGAN INI DARI SRI MULYANI

3. Melaksanakan cuti sakit lebih dari 6 bulan

Ketika guru penerima TPG sakit lalu mengambil cuti sampai lebih dari 6 bulan, hal ini juga jadi penyebabnya.

Tunjangan profesi akan berhenti dibayarkan oleh Mendikbud.

Baca Juga: Sebelum Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Persiapkan Jiwa dan Raga Menjadi Abdi Negara dengan Cara Ini

4. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Resign atau pengunduran diri memang sering terjadi dalam berbagai pekerjaan, termasuk guru.

Jika guru sertifikasi yang selama ini menerima TPG, otomati TPG pun berhenti dibayarkan.

Sebab tunjangan profesi memang hanya diberikan bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif bekerja.

Baca Juga: PNS Ini Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun Atas Restu BKN, Bagaimana dengan PPPK?

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap

Terjerat kasus hukum sampai dipidana, hal ini juga jadi salah satu penyebab berhentinya TPG dibayarkan.

Jadi, hati-hati ya Bapak Ibu guru. Jangan sampai lakukan hal yang melanggar hukum.

6. Mendapat tugas belajar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fanty Eka Adiastuti

Sumber: Permendikbud nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X