Mendebarkan! Keputusan Nasib Tenaga Honorer Menanti: Update Terbaru RPP Manajemen ASN....

photo author
Henki Sulaeman, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:31 WIB
Simak update terbaru RPP Manajemen ASN  bagi tenaga honorer (setneg.go.id)
Simak update terbaru RPP Manajemen ASN bagi tenaga honorer (setneg.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pada kesempatan kali ini, kami akan berbagi informasi yang sangat penting, terutama mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN yang telah dinantikan, khususnya oleh para honorer.

Alhamdulillah, dilansir dari situs resmi pemerintah bahwa substansi mengenai tenaga non-ASN atau tenaga honorer dalam PP manajemen ASN sedang dibahas.

Hal ini dianggap sangat penting untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga: Gaji PNS seIndonesia Terpaksa Harus Dipotong Sebesar 3 Persen untuk Tapera, Ternyata Segede Ini Tiap Bulannya

Seperti yang diungkapkan oleh Menpan RB dalam rapat panitia antar Kementerian yang digelar di kantor KemenPAN-RB, pembahasan PP manajemen ASN yang juga mencakup penyelesaian masalah tenaga honorer akan segera rampung.

Menpan RB menegaskan bahwa aturan yang sedang dibahas ini harus adil bagi semua pihak.

Rapat yang diadakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, diikuti oleh berbagai kementerian dan instansi terkait lainnya, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan arsip nasional, hingga koperasi pegawai Republik Indonesia (CORF).

Baca Juga: BKN secara Resmi Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Hingga 70 Tahun

Beragam pandangan dari berbagai instansi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini telah mengabdi.

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan membuka formasi Calon ASN (CASN) dengan porsi yang cukup besar.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi fokus utama untuk menata pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Fa Abdul Hakim, menegaskan bahwa PP ini akan menjadi payung hukum utama dalam penyelesaian masalah tenaga non-ASN.

Baca Juga: SUDAH DISETUJUI JOKOWI, MASA KERJA PPPK SE INDONESIA DAPAT DIHENTIKAN SEMENTARA, INI ALASANNYA

Ia menekankan bahwa tidak boleh ada klausul pemutusan hubungan kerja secara massal, sesuai arahan presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henki Sulaeman

Sumber: Youtube Sahabat ASN PPPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X