Penyelesaian masalah tenaga non-ASN juga tidak boleh mengurangi pendapatan yang saat ini diterima oleh mereka.
Penataan ini harus sesuai dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Penyelesaian masalah tenaga ASN diharapkan dapat selesai pada Desember 2024.
Menpan RB menekankan bahwa aturan yang tertuang dalam PP manajemen ASN harus adil.
PP ini harus segera mencapai keputusan yang diharapkan, mengingat pentingnya bagi nasib jutaan tenaga honorer yang bergantung pada regulasi ini.
Meski sudah hampir enam bulan sejak PP tersebut diundangkan, pembahasannya masih berlangsung.
Menpan RB sebelumnya telah mengungkapkan bahwa ada 24 substansi dalam PP manajemen ini, salah satunya tentang penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Mekanisme pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, akan dibuatkan aturan secara khusus yang akan diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB.
Kita semua masih menunggu keputusan yang diharapkan, semoga dalam waktu dekat PP ini dapat segera diselesaikan.
Itulah yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.***