KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar menarik yang patut Anda ketahui bagi PPPK.
Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk pembekuan/berhentikan sementara masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Mengapa demikian?
Mari kita kupas lebih dalam alasan di balik keputusan ini.
Pertama-tama, Anda harus tahu bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Pasal 53 dari undang-undang tersebut mengatur kategori-kategori PPPK yang berpotensi untuk mengalami pembekuan sementara.
Apa saja kategori-kategori tersebut? Simak baik-baik ya:
1. Diangkat menjadi Pejabat Negara
2. Diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural
3. Ditahan karena Menjadi Tersangka atau Terdakwa Tindak Pidana
4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara
Baca Juga: Honorer Pastikan Punya Surat Penting Ini Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Mengapa hal ini perlu diketahui? Karena pembekuan sementara memiliki dampak langsung terhadap karier dan kehidupan para PPPK.