SUDAH DISETUJUI JOKOWI, MASA KERJA PPPK SE INDONESIA DAPAT DIHENTIKAN SEMENTARA, INI ALASANNYA

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Jumat, 7 Juni 2024 | 19:20 WIB
Ilustrasi jokowi setujui masa kerja PPPK diberhentikan sementara (presidenri.go.id)
Ilustrasi jokowi setujui masa kerja PPPK diberhentikan sementara (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Ada kabar menarik yang patut Anda ketahui bagi PPPK.

Presiden Jokowi telah memberikan lampu hijau untuk pembekuan/berhentikan sementara masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.

Mengapa demikian?

Baca Juga: Siap Ditransfer ke Rekening PNS, Inilah Uang dari Sri Mulyani yang Diberikan Pada Bulan Juli 2024 di Luar Gaji Pokok

Mari kita kupas lebih dalam alasan di balik keputusan ini.

Pertama-tama, Anda harus tahu bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.

Pasal 53 dari undang-undang tersebut mengatur kategori-kategori PPPK yang berpotensi untuk mengalami pembekuan sementara.

Baca Juga: PPDB 2024, Kouta Zonasi Masih Berlaku untuk SD, SMP, dan SMA! Jumlahnya Tidak Menyeluruh, Segera Cek Rinciannya

Apa saja kategori-kategori tersebut? Simak baik-baik ya:

1. Diangkat menjadi Pejabat Negara

2. Diangkat menjadi Komisioner atau Anggota Lembaga Nonstruktural

3. Ditahan karena Menjadi Tersangka atau Terdakwa Tindak Pidana

4. Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara

Baca Juga: Honorer Pastikan Punya Surat Penting Ini Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024

Mengapa hal ini perlu diketahui? Karena pembekuan sementara memiliki dampak langsung terhadap karier dan kehidupan para PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X