KLIK PENDIDIKAN - Ada uang tambahan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang tambahan tersebut diterima oleh para PNS baik golongan I, II, III ataupun IV di bulan Juli 2024 mendatang.
Harus dipahami, uang tersebut akan disalurkan oleh pemerintah di luar gaji pokok PNS.
Baca Juga: Honorer Pastikan Punya Surat Penting Ini Agar Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024
Kabar baiknya, nominal uang yang akan diberikan tersebut sangat besar.
Sebab untuk PNS golongan tertinggi uang yang didapatkan bisa capai Rp902 ribu.
Adapun uang yang dimaksud adalah Tunjangan makan para Pegawai Negeri Sipil.
Khusus tahun ini, besaran tunjangan makan PNS diatur Sri Mulyani pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam PMK ini membahas seluruh anggaran di tahun 2024, dan salah satunya untuk Tunjangan makan PNS.
Sri Mulyani mengatur, tunjangan makan PNS diberikan berbeda-beda menurut golongannya. Yaitu,
Baca Juga: Jokowi Lewat UU ASN Terbaru: Masa Kerja PPPK Bukan 1 Sampai dengan 5 Tahun, Melainkan Sampai...
- Rp41 ribu per hari atau Rp902 ribu per bulan untuk PNS golongan IV
- Rp37 ribu per hari atau Rp815 ribu per bulan untuk PNS golongan III